<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Kantor Cabang Topos, Kabupaten Lebong, resmi memasuki tahap persidangan. Tiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu sore (21/1/2025), tanpa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa tersebut yakni Fando Pranata selaku Kepala KCP Bank Bengkulu Topos, Doni Saputra selaku Account Officer Kredit Komersial, serta Tryo Wijaya Saputra selaku Teller. Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi pada periode 2022–2023.<!--nextpage--> Nama Fando Pranata kembali menjadi sorotan lantaran sebelumnya yang bersangkutan juga telah terseret dan divonis dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Bank Bengkulu KCP Megamall Bengkulu. Dalam perkara terpisah tersebut, Fando telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dalam amar dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa terdapat tiga modus utama financial fraud yang dilakukan para terdakwa. Modus pertama, yakni melakukan top up kredit dengan cara mencuri dan menggunakan data nasabah untuk meningkatkan nilai kredit atau pinjaman.<!--more--> Modus kedua dilakukan melalui skema kredit bagi dua atau bagi hasil. Dalam skema ini, nasabah diminta meningkatkan plafon pinjaman, namun saat pencairan dana, sebagian uang tersebut dipotong dan dikuasai oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.<!--nextpage--> Sementara modus ketiga adalah kredit fiktif, di mana kartu identitas calon kreditur digunakan dan diproses tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi. “Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan. Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.<!--nextpage--> Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi sektor perbankan di Bengkulu dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengawasan internal lembaga keuangan daerah. (Anggi Pranata)