BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR System di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan dan menahan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik mark up proyek senilai lebih dari Rp14 miliar.
Proyek yang dikerjakan pada 2022–2023 tersebut berada di bawah Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu, bagian dari PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan Palembang/PLN Indonesia Power. Secara perencanaan, proyek ini ditujukan untuk meningkatkan keandalan sistem pembangkit listrik tenaga air di wilayah Ujan Mas dan sekitarnya.
Namun, penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan harga sejak tahap penawaran.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Malam ini penyidik Kejati Bengkulu kembali menahan empat tersangka,” ujar Denni, Rabu (25/2) dini hari.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, memaparkan rincian dugaan selisih harga dalam dua paket proyek tersebut.












