Pada proyek Sistem Kontrol Utama, nilai penawaran yang diajukan ke PLN sebesar Rp29,4 miliar sebelum PPN dan kemudian dijadikan nilai kontrak. Namun berdasarkan penelusuran penyidik, harga riil sistem tersebut hanya sekitar Rp17,23 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp11,67 miliar.
Sementara itu, pada proyek AVR System, nilai kontrak disepakati Rp20,52 miliar setelah negosiasi dari penawaran awal Rp21,86 miliar. Faktanya, harga riil pembelian dari vendor disebut hanya sekitar Rp15,79 miliar. Selisihnya mencapai Rp2,69 miliar.
“Selisih ini bukan sekadar keuntungan biasa. Kami menduga keuntungan yang diperoleh melampaui batas kewajaran sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Pola.
Adapun empat tersangka yang ditahan yakni Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi), serta Saifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia).
Penyidik menduga para tersangka berkolaborasi dalam menyusun dan mengajukan harga yang tidak mencerminkan nilai riil di pasar, sehingga menimbulkan indikasi kerugian negara yang signifikan.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.












