BENGKULUTERKINI.ID – Penyidikan dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi, Bengkulu, kembali berkembang. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pejabat PT PLN (Persero) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam (03/03/2026).
Keduanya adalah Vicentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS Sumbagsel dan Jamot Jingles Sitanggang selaku staf engineering pembangkitan UIK Sumbagsel.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) atau AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu, di bawah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) atau PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak tertentu dalam menentukan referensi harga sistem kontrol utama dari PT Yokogawa Indonesia.
Harga yang dijadikan acuan mencapai Rp32.637.000.000 (termasuk PPN 11 persen). Nilai tersebut diperoleh hanya melalui komunikasi email tanpa proses klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi, maupun kunjungan langsung ke penyedia.












