Nilai tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang akhirnya disepakati sebagai nilai kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.
Namun, fakta penyidikan mengungkap bahwa harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO tersebut hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.
“Selisih harga tersebut menunjukkan adanya keuntungan tidak wajar yang diduga berasal dari mark up melebihi batas 10 persen,” ungkap penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekaligus menguntungkan KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.
Tak hanya satu proyek, Daryanto juga diduga melakukan perbuatan serupa pada pengadaan Sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi tahun 2022.
Dalam proyek ini, tersangka menyusun RAB dengan mengarahkan penawaran PT Emerson senilai Rp20.963.626.500 termasuk PPN. Angka tersebut kembali dijadikan HPE dan HPS, hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000.
Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya sebesar Rp15.793.080.000.












