“Dari selisih tersebut terdapat keuntungan tidak wajar sebesar Rp2.696.920.000, yang kembali berasal dari mark up harga,” jelas Pola Martua Siregar.
Penyidik menyimpulkan bahwa kedua proyek tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian perbuatan pidana korupsi.
“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka, dengan total indikasi kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” tegas Pola Martua.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Daryanto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026, di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP, mengingat ancaman pidana di atas lima tahun serta telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Anggi Pranata)












