BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menetapkan lagu Mars Kota Bengkulu sebagai lagu wajib yang harus diperdengarkan dalam setiap kegiatan kenegaraan dan upacara resmi di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan rasa cinta daerah serta memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat.
Lagu tersebut merupakan karya langsung Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Ia menyebutkan, Mars Kota Bengkulu diciptakan untuk membangkitkan jiwa korsa sekaligus menanamkan kebanggaan terhadap Kota Bengkulu. Ide penciptaan lagu ini, menurut Dedy, muncul secara spontan saat dirinya melakukan perjalanan udara.
Mars Kota Bengkulu menjadi karya musik kedua Dedy Wahyudi setelah sebelumnya meluncurkan lagu Bengkulu Bisa, yang digunakan sebagai pengiring lomba kebersihan kota. Untuk menghasilkan nuansa musik yang lebih megah dan bersemangat, Dedy menggandeng musisi Dedi Lister sebagai penata aransemen.
Sebagai dasar hukum penggunaan lagu tersebut, Walikota Bengkulu telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengatur pemanfaatan Mars Kota Bengkulu. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa lagu ini wajib diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap acara resmi pemerintah.












