BENGKULUEKSPRESS.COM – Misteri kematian tragis yang dialami Aulia Zakrike (18), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Lebong resmi menetapkan OY (23), yang merupakan suami sah korban, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), identifikasi mendalam, dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelakunya adalah suami korban berinisial OY. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polres Lebong dan resmi ditahan,” ungkap Darmawel, Sabtu (7/2/2026).
Kronologi Kejadian Peristiwa berdarah ini pertama kali diketahui pada Kamis (5/2/2026). Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya dengan luka sayatan senjata tajam yang sangat dalam di bagian leher.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh ayah kandung korban, Zamzami (50), sesaat setelah pulang berjualan dari Pasar Muara Aman. Zamzami yang masuk ke kamar terkejut melihat putrinya tergeletak bersimbah darah di atas tempat tidur dengan dugaan bekas luka pisau dapur.












