“Tersangka melakukan pengisian Bio Solar subsidi secara berulang-ulang, menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi serta puluhan barcode,” jelas Mirza.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung cukup lama. Tersangka WF diduga telah menjalankan praktik pembelian dan penjualan kembali Bio Solar subsidi sejak tahun 2023. Seiring meningkatnya permintaan, tersangka kemudian nekat menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.400 liter Bio Solar, 44 barcode, serta tiga unit kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Selain tersangka WF, seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Mirza.
Pengungkapan kasus ini disambut positif oleh masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dinilai mampu mengurangi antrean panjang yang selama ini kerap terjadi di SPBU, khususnya untuk BBM jenis Bio Solar dan Pertalite.
Salah seorang warga Kota Manna, Yunardi, mengungkapkan bahwa sebelumnya antrean kendaraan berbahan bakar solar di SPBU kerap mengular panjang hingga mengganggu aktivitas pengendara lain.












