“Dulu antrean panjang hampir setiap hari. Bahkan kadang mobil ditinggal pemiliknya karena stok BBM habis sebelum giliran tiba,” ungkap Yunardi.
Ia menduga kondisi tersebut dipicu oleh ulah oknum yang memanfaatkan BBM subsidi dengan cara memodifikasi tangki dan menimbun BBM untuk dijual kembali.
“Alhamdulillah, setelah ada penindakan dari kepolisian, sekarang antrean sudah jauh lebih lancar dan tidak panjang lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. (Anggi Pranata)











