Untuk menghormati umat yang berpuasa, Pemerintah Kota turut mengatur jam operasional sektor usaha. Pemilik kafe dan warung kopi tetap diperbolehkan melayani konsumen pada siang hari, namun tidak secara terbuka dan diwajibkan menggunakan tirai atau penutup.
Sementara itu, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi, yakni hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.30 WIB dan wajib tutup paling lambat pukul 24.00 WIB. Wali Kota juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah agar aktif menyosialisasikan surat edaran tersebut serta melakukan pengawasan di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota berharap Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan dengan penuh kekhusyukan sekaligus memperkuat semangat kebersamaan menuju visi Bengkulu Religius dan Bahagia. (Firman Triadinata)












