Hendra menjelaskan, poin-poin yang dinilai mencakup standar pelayanan dan fasilitas pelayanan, dengan wawancara juga dilakukan dengan pengguna layanan.
Terkait hasil, Hendra menyampaikan bahwa nilai yang didapat akan diinput dan dikirimkan ke Ombudsman Pusat. Diperkirakan hasil akhir penilaian akan keluar pada akhir tahun 2025, dan pengumuman resmi akan dilakukan oleh pusat.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Kompol Berlan Simanjuntak, S.H., mengaku sangat senang dan menyambut baik kehadiran Tim Ombudsman.
“Dengan kehadiran dari Tim Ombudsman, kami dari Polres Bengkulu Selatan sangat mengucapkan terima kasih atas asistensi yang telah diberikan. Sehingga kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Kompol Berlan. Kehadiran Ombudsman dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan sesuai standar.(**)












