Ia menegaskan, petugas akan bekerja secara profesional, humanis, namun tetap tegas dalam mengambil tindakan, dengan tetap mengedepankan edukasi.
8 Sasaran Utama Pelanggaran Lalin
Pada Operasi Nala 2025 ini, Satlantas Polres Bengkulu Utara menetapkan delapan sasaran utama pelanggaran yang dinilai paling sering ditemukan dan memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Fokus Penindakan Operasi Nala 2025:
- Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.
- Pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pelanggaran kelengkapan kendaraan (knalpot brong/bising dan tanpa pelat nomor).
AKP Melisa menambahkan, seluruh bentuk pelanggaran tersebut akan dikenakan penindakan baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan manual oleh petugas di lapangan.












