“Total BBM yang diamankan sebanyak 340 liter Pertalite, disimpan dalam 10 jeriken berwarna biru berkapasitas 35 liter, dengan isi rata-rata 34 liter per jeriken,” jelas Mirza.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa BBM Pertalite dalam jeriken, satu unit mobil, empat lembar barcode, serta selang yang digunakan untuk pengisian. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PD dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Anggi Pranata)












