BENGKULUTERKINI.ID – Polemik penarikan parkir di kawasan Gedung Balai Buntar yang sempat ramai di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi. Pengelolaan parkir di lokasi tersebut kini berada di tangan pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengelolaan parkir mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001.
“Penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral itu sudah berdasarkan penetapan objek pajak daerah dan dikelola oleh badan hukum yang sah,” ujar Eddyson, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penarikan retribusi, melainkan bagian dari upaya penataan parkir yang selama ini dinilai kurang tertib dan terkesan semrawut. Dengan melibatkan koperasi berbadan hukum, pengelolaan diharapkan lebih terstruktur dan akuntabel.
Setelah ditunjuk, Koperasi Griya Merah Putih juga telah mengurus NPWPD yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Dengan demikian, statusnya resmi sebagai wajib pajak parkir.
Tarif yang diberlakukan pun telah ditetapkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.












