BENGKULUTERKINI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebong mengeluarkan peringatan keras bagi para pelajar dan orang tua di wilayah Kabupaten Lebong. Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., meminta para orang tua untuk melarang anak-anak mereka berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam tindakan melanggar hukum serta menjaga ketertiban umum di Bumi Swarang Patang Stumang.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas remaja di luar rumah pada larut malam memiliki potensi besar memicu berbagai dampak negatif. Di antaranya adalah pergaulan bebas, penyalahgunaan alkohol, aksi balap liar (bali), tawuran, hingga keterlibatan dalam aksi kriminalitas.
“Kami sudah sampaikan imbauan agar masyarakat mematuhinya. Kami bersama stakeholder terkait akan rutin melaksanakan patroli gabungan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Agoeng saat memimpin langsung patroli di sejumlah titik strategis, Senin (2/3).
Dalam operasi yang dilaksanakan, pihak kepolisian juga masih mendapati kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan meminta pemiliknya untuk mengganti dengan knalpot standar pabrikan.












