Menurutnya, kementerian terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kepemimpinan di Universitas Dehasen. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai peringatan terhadap sistem pembinaan mahasiswa di lingkungan kampus tersebut.
“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran pimpinan Universitas Dehasen. Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan etika berat, maka Wakil Rektor III harus diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah institusi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Lebih jauh, Maulana mengingatkan agar proses hukum berjalan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak boleh ada kekebalan jabatan di lingkungan kampus. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kampus bukan ruang kekuasaan yang kebal hukum,” kata Maulana.
PB HMI, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memastikan hak-hak mahasiswa, termasuk kader HMI yang terdampak, mendapatkan perlindungan yang adil.
“Demokrasi kampus adalah fondasi pembentukan kepemimpinan nasional. Jika ruang itu diwarnai kekerasan dan intimidasi, maka negara harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tutupnya. (Anggi)










