BENGKULUTERKINI.ID – Kasus dugaan pengancaman terhadap personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Semangka Raya akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice di Polsek Gading Cempaka.
Insiden tersebut melibatkan seorang pedagang ayam bernama Fernando yang sebelumnya dilaporkan karena diduga mengancam petugas menggunakan senjata tajam jenis parang saat operasi penertiban berlangsung. Peristiwa itu sempat memicu ketegangan antara pedagang dan aparat di lapangan.
Namun, melalui pendekatan keadilan restoratif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
Dalam proses tersebut, Fernando menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, jajaran Satpol PP, serta Wali Kota Bengkulu.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah kota, kepada Bapak Wali Kota, dan jajaran Satpol PP. Ke depan saya akan mengikuti peraturan daerah dan mengajak rekan-rekan pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disediakan,” ujar Fernando.
Ia juga berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban dan mengajak para pedagang kaki lima, khususnya di kawasan Jalan Semangka Raya, agar menaati aturan dengan menempati awning yang telah disediakan di dalam area pasar, termasuk di Pasar 56 dan kawasan Jalan Pagar Dewa.












