Sementara itu, penasihat hukum Fernando, Walid Al Akbar, menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara telah berjalan dengan baik melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, langkah ini menjadi solusi yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
“Kami mengapresiasi kebesaran hati Pemerintah Kota Bengkulu dan jajaran Satpol PP yang telah membuka ruang penyelesaian secara damai. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, Fernando kini ditetapkan sebagai Duta Sahabat Satpol PP. Ia berkomitmen bersama pemerintah untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu pun mengimbau seluruh pedagang kaki lima agar mematuhi aturan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah disediakan demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. (Firman)












