“Upaya hukum ini kami lakukan didampingi Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu atas aksi penyerangan oleh oknum pedagang ayam yang membawa senjata tajam ke arah petugas,” ungkap Sahat.
Menurut Sahat, kejadian bermula saat personel Satpol PP melakukan penertiban rutin terhadap PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Semangka Raya.
Penertiban tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik tidak digunakan secara melanggar aturan.
Namun, di tengah proses penertiban, situasi memanas akibat penolakan dari sejumlah pedagang. Pada saat itulah, seorang pria tiba-tiba berlari ke arah petugas sambil mengacungkan parang, sehingga menimbulkan kepanikan di lokasi kejadian.
“Tindakan tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi petugas, tetapi juga masyarakat sekitar. Alhamdulillah situasi dapat segera dikendalikan dan tidak ada korban,” jelasnya.
Sahat menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap konsisten menjalankan tugas penegakan Perda sesuai kewenangan yang dimiliki. Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini bukan semata untuk mempidanakan pelaku, melainkan sebagai upaya memberikan efek jera serta jaminan keamanan bagi petugas.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Penegakan adalah langkah terakhir. Namun, keselamatan personel tetap menjadi prioritas,” tegas Sahat.












