“Dia menyampaikan seolah-olah sudah pernah jualan di dalam lalu di usir. Setelah kami cek, namanya tidak pernah terdaftar dan tidak pernah di tempatkan di dalam. Jadi bukan di ambil orang, memang dari awal belum ada tempatnya,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Dinas Perindag tetap membuka ruang solusi. Alex mengimbau seluruh pedagang untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin mendapatkan lapak di dalam pasar.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang yang sudah memperoleh tempat di minta konsisten berjualan di dalam, bukan kembali berjualan di luar area pasar.
Penertiban ini sendiri dilakukan bersama Satpol PP Kota Bengkulu sebagai bagian dari upaya penataan dan penegakan aturan di kawasan Pasar Panorama agar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. (Firman Triadinata)












