BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu mulai melakukan penataan ulang titik parkir di kawasan Pasar Panorama, tepatnya di zona 6 yang mencakup ruas Jalan Melimbing dan Jalan Kedondong.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban di kawasan pasar sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penataan dilakukan melalui tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak kepolisian. Mereka turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengukuran ulang titik-titik parkir yang selama ini beroperasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan surat pemberitahuan retribusi parkir di dua ruas jalan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sejak 5 Januari lalu, pemungutan retribusi parkir di Jalan Melimbing dan Jalan Kedondong resmi dihentikan.
Kepala Subbid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari wali kota.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak lagi terjadi praktik jual beli lahan parkir atau pengelolaan seolah-olah menjadi milik pribadi.












