Dalam surat tersebut, Disperdagrin Kota Bengkulu mendasarkan kebijakan ini pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Disebutkan pula bahwa pembangunan pasar/kios di lokasi tersebut masih berlangsung, sehingga pemerintah daerah memandang perlu adanya penertiban administratif guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.












