“Dimohon kepada Saudara agar menghentikan sementara pembangunan pasar/kios dimaksud sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pembangunan pasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Drs. Galby Periyansyah, M.M, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Wali Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah, Kapolresta Bengkulu, serta beberapa kepala dinas dan camat setempat.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menata sarana perdagangan agar tertib, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kepentingan umum dan tata ruang kota. (Firman Triadinata)











