Ia menjelaskan, sejumlah layanan dasar seperti administrasi kependudukan dan kesehatan membutuhkan pengawasan serta kehadiran langsung petugas di kantor pelayanan.
Menurutnya, layanan tersebut tidak dapat sepenuhnya dialihkan ke sistem daring tanpa berpotensi menurunkan kualitas pelayanan.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik, seperti pembuatan KTP, tetap berjalan maksimal. Jangan sampai masyarakat yang datang jauh-jauh ke kantor layanan justru terkendala karena petugasnya sedang WFH,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan seluruh unit pelayanan tetap beroperasi sesuai jam kerja normal.












