Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini bertujuan untuk memutakhirkan penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa fokus utama pemeriksaan meliputi pemeriksaan kas, persediaan, piutang, hingga aset tetap. Pengujian terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025 hingga pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik (Banparpol) yang di lakukan secara paralel agar lebih efisien.
Disini, BPK mengapresiasi semangat Pemkot Bengkulu yang ingin menyerahkan LKPD un-audited lebih awal. Namun, Arif Agus memberikan catatan penting terkait kualitas laporan.
“Makin cepat makin bagus, namun harus dipastikan telah di-review oleh Inspektorat, memenuhi unsur mandatory spending, serta memiliki artikulasi yang kuat antar komponen laporan keuangan,” ujar Arif.
BPK menetapkan target waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika LKPD di serahkan pada pertengahan Maret, maka LHP di targetkan rampung pada pertengahan Mei 2026.
Jadwal ini di susun dengan mempertimbangkan jeda hari libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada periode pemeriksaan tersebut.
Menanggapi aduan beberapa Kepala OPD terkait kendala penagihan ganti rugi pada kasus-kasus lama, tim BPK memberikan solusi melalui jalur hukum.











