Bagi objek tagihan yang terkendala karena meninggal dunia atau ketidakmampuan ekonomi, pemerintah daerah dapat melaporkan atau meminta bantuan melalui Pengadilan Negeri (PN).
Pertemuan ini di tutup dengan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Firman Triadinata)
Page 3 of 3











