BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan aturan penggunaan fasilitas pasar milik daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, mengingatkan seluruh pedagang agar tidak memindahtangankan kios maupun los pasar kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
Menurut Alex, kios dan los yang ditempati pedagang merupakan aset milik pemerintah daerah. Pedagang hanya diberikan hak guna untuk berjualan, bukan hak kepemilikan. Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Surat Keterangan Menempati (SKM) yang dimiliki setiap pedagang.
“Dalam poin nomor empat SKM sudah ditegaskan bahwa pedagang tidak memiliki hak milik atas kios. Aset pasar sepenuhnya milik Pemda, sementara pedagang hanya diberi hak menempati dan berdagang,” ujar Alex, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, larangan pemindahtanganan mencakup praktik menyewakan kios kepada pihak lain maupun memperjualbelikannya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyangkut pengelolaan aset daerah.
“Memindahtangankan aset daerah tanpa prosedur resmi bisa masuk ranah pidana. Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya.












