“Pedagang wajib mengajukan izin secara resmi kepada wali kota melalui dinas terkait. Tidak boleh ada transaksi di bawah tangan,” tegas Alex.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah kota dalam menertibkan administrasi aset daerah sekaligus memastikan fasilitas pasar dimanfaatkan secara optimal oleh pedagang yang benar-benar membutuhkan. (Firman Triadinata)
Page 3 of 3












