Surat edaran tersebut diterbitkan setelah pemerintah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari di wilayah-wilayah yang terdampak.
Menindaklanjuti hal itu, selanjutnya pemerintah daerah di beri kewenangan menggunakan anggaran BTT dalam penyaluran bantuan, dengan demikian penyesuaian di lakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
“Dalam surat edaran Mendagri, pemerintah daerah di arahkan menyalurkan bantuan dari dana BTT yang tersedia. Untuk Bengkulu, dari total BTT sebesar Rp1 miliar, kami akan mengalokasikan Rp900 juta untuk tiga daerah terdampak,” kata Herwan.
Masih kata Herwan, dari bantuan yang di salurkan nantinya, masing-masing daerah akan menerima Rp300 juta, sesuai arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.












