1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) alau Diploma IV.
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
6. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
7. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat/dilantik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih;












