17. Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat
18. Tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum:
19. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan tambahan khusus untuk jabatan Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu:
1. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga professional yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.












