Medy juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“BPK berharap LHP ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga dimanfaatkan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan dan penganggaran daerah, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan APBD,” pungkas Medy. (Anggi Pranata)
Page 3 of 3












