Menurut Ana, timsus di bentuk untuk memastikan seluruh kebutuhan korban, terutama biaya pengobatan dan proses pemulihan, sepenuhnya di tanggung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Timsus ini di bentuk untuk menjamin biaya pengobatan dan kebutuhan lain korban. Ada korban yang merupakan tulang punggung keluarga, sehingga pemerintah harus hadir,” katanya.
Ia menekankan bahwa pendampingan yang di lakukan timsus hanya berfokus pada pemulihan korban, bukan masuk ke ranah hukum lain di luar tugas pendampingan tersebut.
“Kalau ranah lain, kita tidak masuk. Pendamping hukum yang di maksud adalah pendampingan terhadap korban penembakan,” jelasnya.












