Dalam pelaksanaannya, terdapat lima bentuk bantuan yang akan di berikan oleh timsus, yaitu mulai dari pendampingan hukum kepada seluruh korban melalui advokat Pemprov Bengkulu.
Lalu pelayanan medis gratis dengan kualitas terbaik bagi seluruh korban luka, dan pemenuhan kebutuhan harian keluarga korban selama proses pemulihan.
Serta Pemberian beasiswa bagi anak-anak korban yang masih menempuh pendidikan tinggi. Terakhir program bedah rumah bagi korban yang rumahnya di nilai tidak layak huni.
“Rumah korban yang tidak layak nanti akan kita usulkan untuk di bedah, termasuk bantuan-bantuan lain yang di butuhkan,” ujar Ana.












