BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat koordinasi bersama para Sekretaris Daerah kabupaten/kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu, Rabu (11/2), di Aula Pola Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu. Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah terkait penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bengkulu serta jajaran Badan Bank Tanah.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi landasan kerja sama dalam pengelolaan lahan, khususnya eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan terindikasi terlantar yang berpotensi dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.
“Hari ini kita mengumpulkan para Sekda kabupaten/kota, termasuk Kepala Kantor Pertanahan, untuk membahas tindak lanjut MoU antara Gubernur dan Kepala Badan Bank Tanah. Ini menjadi dasar untuk memaksimalkan penataan dan pemanfaatan lahan bagi kepentingan pembangunan di daerah,” ujar Khairil.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat sekitar 20 lokasi eks HGU yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu dan berpotensi ditetapkan sebagai HPL Bank Tanah. Lokasi tersebut berada di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, dan Kaur, dengan total luasan mencapai ribuan hektare.












