Rencana penghijauan hutan serentak di areal pascatambang ini juga telah mendapatkan persetujuan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Persetujuan tersebut disampaikan saat Wakil Gubernur melakukan koordinasi melalui sambungan telepon dalam rapat terbatas tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan pertambangan swasta untuk dikumpulkan dan diwajibkan mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas pertambangan milik masing-masing perusahaan.
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, surat edaran akan kita luncurkan ke perusahaan. Semua perusahaan akan kita kumpulkan. Pelaksanaan penghijauan waktunya disesuaikan oleh mereka, dan Pemprov akan melakukan pengawasan,” tegas Mian.












