“Saat saya kembali dari kamar mandi, beliau masih menghalangi jalan keluar. Terjadi tarik-menarik kerah baju, saya hanya mencoba mengarahkan beliau ke luar ruangan. Tidak ada pemukulan,” tegasnya. Ketegangan tersebut akhirnya di lerai oleh seorang staf bernama Doni.
Terkait klaim luka yang di alami pelapor, Abdul Rahman meragukan hal tersebut. Ia menyebut terdapat selang waktu yang cukup lama antara kejadian (pukul 12.35 WIB) dengan waktu pelaporan (pukul 14.00 WIB). Selain itu, ia menekankan saat kejadian tidak mengenakan benda tajam atau aksesoris seperti cincin dan jam tangan.
“Jika ada luka, tentu harus di buktikan secara medis melalui visum dan di jelaskan penyebab pastinya karena apa,” katanya.
Abdul Rahman menduga insiden ini merupakan buntut dari konflik akademik yang terjadi sejak tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa Prof. Wahyu sebelumnya di nonaktifkan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal terkait dugaan pelanggaran akademik.
“Penonaktifan itu bersifat sementara dan sudah sesuai prosedur hasil pemeriksaan tim. Saya menyadari kebijakan ini menimbulkan ketidakpuasan, namun saya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif,” pungkas Abdul Rahman. (Anggi Pranata)












