BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga pertengahan Februari 2026 telah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi guna mengurai dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan tersebut.
Sejauh ini, tiga nama telah di tetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi di lakukan secara bertahap dan menyasar pihak-pihak yang di nilai mengetahui alur penerbitan izin.
“Sekitar 20 saksi sudah di periksa. Proses ini masih berjalan dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Denny.
Ia menambahkan, kompleksitas perkara terlihat dari banyaknya dokumen administrasi dan tahapan birokrasi yang harus ditelusuri. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur sejak tahap pengajuan hingga terbitnya izin tambang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara ini belum final dan berpotensi berkembang. Penyidik masih mengkaji keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang di peroleh.












