“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut di mintai pertanggungjawaban hukum,” kata Pola.
Selain proses penerbitan awal, penyidik juga menelusuri aspek masa berlaku izin yang umumnya sekitar 10 tahun. Penelusuran di lakukan untuk memastikan apakah terdapat perpanjangan izin setelah masa berlaku habis, serta siapa pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan keputusan tersebut.
Hal ini menjadi krusial mengingat adanya pemekaran wilayah antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah yang dapat memengaruhi kewenangan administratif dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
“Kami akan dalami apakah ada pembaruan izin dan siapa yang berwenang saat itu. Semua akan di kaji berdasarkan dokumen dan keterangan saksi,” tambah Pola.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen, perkembangan baru dalam kasus ini masih sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat. (Anggi Pranata)












