Pemeriksaan terhadap Wilfred berlangsung intensif hingga siang hari. Penyidik mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan struktur perusahaan, pola kerja sama, serta dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan.
“Kami masih mendalami peran dan tanggung jawab saksi dalam struktur dan operasional perusahaan. Semua informasi yang relevan akan kami cermati untuk memperkuat pembuktian,” tambahnya.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk potensi penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Potensi penambahan tersangka sangat terbuka. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional,” tegas Denny.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan batu bara di Bengkulu. Kejati memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di sektor strategis tersebut. (Anggi Pranata)












