Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat pendataan penduduk non-permanen serta mencegah potensi gangguan ketertiban.
Satpol PP menilai, penguatan peran RT menjadi krusial di tengah maraknya penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas prostitusi online melalui “aplikasi hijau”.
Pengetatan aturan di tingkat lingkungan diharapkan mampu menekan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Tak hanya sebatas imbauan, Satpol PP Kota Bengkulu memastikan akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan instruksi tersebut dijalankan secara konsisten.
Pemerintah berharap, dengan sinergi camat, lurah, dan RT, situasi Kota Bengkulu tetap kondusif, aman, dan tertib. (Firman)












