BENGKULUTERKINI.ID – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Halo Kejati Bengkulu” di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum para pegawai, khususnya terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam sesi yang diikuti dengan antusias oleh para pegawai, tim narasumber dari Kejati menjelaskan peran kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Para narasumber juga memaparkan tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mencakup delapan prinsip utama seperti kepastian hukum, kemanfaatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Para peserta juga mendapat penjelasan mendalam mengenai 30 bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang, seperti kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, dan gratifikasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan.
“Dalam materi tadi kami menekankan pentingnya komitmen kesadaran hukum, khususnya nilai transparansi, kebersihan, dan tanggung jawab di lingkungan institusi pemerintah,” tegas Denny.












