“Saya ingin meluruskan bahwa mekanisme pemberian kredit di perbankan tidak sesederhana itu. Ada prosedur, ada analisis, ada komite, dan ada tahapan yang harus dilalui. Tidak benar jika seolah-olah semua keputusan hanya ditentukan oleh satu orang,” ujar Agus Salim.
Pernyataan yang dipersoalkan muncul dalam wawancara yang tayang di akun TikTok Suara Nyaring. Dalam wawancara tersebut disebutkan bahwa pada prinsipnya pencairan kredit harus melalui persetujuan Direktur Utama. Jika Direktur Utama tidak menyetujui, kredit tidak akan cair. Sebaliknya, meskipun pihak Cabang Kepahiang tidak menyetujui, kredit tetap dapat disetujui apabila Direktur Utama memberikan persetujuan.
Menurut Agus Salim, narasi tersebut tidak mencerminkan mekanisme perbankan secara utuh dan berpotensi menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa proses persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat serta melibatkan berbagai unsur internal bank.
“Seharusnya tidak menyampaikan hal yang belum memiliki kepastian hukum. Itu tidak etis dan bisa melanggar kode etik advokat. Saya menghormati proses hukum, tapi saya juga berhak menjaga nama baik saya,” ujarnya.
Ia memastikan langkah menyurati yang bersangkutan merupakan bentuk keberatan resmi sekaligus upaya menjaga marwah dan reputasinya di tengah proses hukum yang masih berjalan. Agus Salim juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.












