Ia menegaskan agar seluruh pihak bekerja secara paralel sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kita tinggalkan tempat ini setelah kegiatan dengan keadaan yang baik. Tidak boleh ada lagi pelanggaran setelah kondisi sudah tertata,” katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial kota Bengkulu, diketahui bahwa 70% pedagang yang berjualan di badan jalan bukan merupakan warga Kota Bengkulu (ber-KTP luar kota), sementara 30% sisanya adalah warga kota yang sebenarnya sudah memiliki los/lapak di dalam pasar namun memilih keluar karena mengikuti arus pedagang luar.
Kegiatan ini masih bersifat persuasif. Para pedagang diimbau untuk merapikan kembali barang dagangannya dan masuk ke dalam pasar.












