Menurut Rullyandi, seluruh tindakan Imam Sumantri selama menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk proses verifikasi dokumen dan pengujian kualitas batu bara berdasarkan data resmi dari perusahaan pengguna jasa.
“Seluruh dokumen yang digunakan sangat valid dan tidak pernah dipersoalkan dalam proses jual beli batu bara oleh pihak pembeli (buyer). Bahkan, tidak pernah ada komplain terhadap hasil pengujian kadar batu bara yang dikeluarkan oleh Sucofindo,” tegas Rullyandi.
Ia juga menepis tudingan bahwa Sucofindo bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara akibat penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) yang berdampak pada royalti pertambangan. Menurutnya, persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup kewenangan Sucofindo sebagai lembaga surveyor independen.












