“Dalam fakta persidangan terungkap ada beberapa pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, namun hingga kini tidak diproses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Terhadap pledoi para terdakwa dan penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan. Hal ini merujuk pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan,” tegas Febrianto.
Sidang perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap seluruh terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang telah menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1. Windra Purnawan (mantan Ketua DPRD Kepahiang) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Andrian Defandra (mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang) dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.












