“Jika tidak ada pembayaran, kami akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset PDAM Kepahiang, di antaranya berupa gedung serta bronkapter atau tandon (tedmond) yang merupakan aset perusahaan,” tegasnya.
Diketahui, permohonan eksekusi ini telah didaftarkan oleh pihak pemohon ke Pengadilan Negeri Bengkulu sejak Desember 2025. Perkara ini bermula dari pemberhentian sepihak terhadap 16 orang karyawan PDAM Kepahiang, dengan alasan perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji para pekerja.
Hingga kini, para mantan karyawan tersebut masih menunggu itikad baik dari PDAM Kepahiang untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan pengadilan. (Anggi Pranata)












