“Kami menghormati putusan pengadilan dan akan fokus pada upaya hukum yang tersedia. Yang terpenting, hak-hak klien kami tetap terlindungi sesuai aturan,” tambah Aan.
Sebelumnya, Rohidin divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika Serikat, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan tiga tahun penjara.
Rohidin juga dikenai pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kasus yang menjerat Rohidin bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, ia menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. (Anggi)












