BENGKULUTERKINI.ID – Terdakwa kasus korupsi dana makan dan minum pasien RSUD Curup Rejang Lebong, Rianto, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Rejang Lebong, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya atas perkara yang menjerat dirinya.
Permohonan tersebut dib sampaikan Rianto saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, Selasa pagi. Dalam persidangan itu, Rianto yang di ketahui juga sebagai pemilik CV Agapi Mitra mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
“Saya mengakui kesalahan saya dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Saya memiliki tanggungan keluarga yang sakit-sakitan,” ujar Rianto sambil menangis di hadapan majelis hakim yang di ketuai Agus Hamzah.
Rianto sebelumnya telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan hukuman 2 tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara korupsi dana makan minum pasien RSUD Curup Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Epandri dan Heriyanto Siahaan, juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan kliennya, salah satunya terkait pengembalian kerugian negara.












